Perang dan Kemanusiaan dalam Al-Qur’an: Menelusuri Batas Perang dan Perlindungan Non-Kombatan dalam Tafsir Al-Qur’an
| Judul |
Perang dan Kemanusiaan dalam Al-Qur’an: Menelusuri Batas Perang dan Perlindungan Non-Kombatan dalam Tafsir Al-Qur’an |
| Penulis | Muh Adnan S. Ag, M.A. |
| Jumlah Halaman | 310 |
| ISBN | dalam proses |
| Harga | 100.000 |
Sinopsis:
Ketika perang terjadi, siapa yang boleh menjadi sasaran—dan siapa yang harus dilindungi?
Ayat-ayat Al-Qur’an tentang perang kerap dibaca dalam konteks yang sempit. Kata qitāl, musuh, perang, dan perintah menghadapi kelompok tertentu terkadang dilepaskan dari konteks ayat, perjanjian, sebab konflik, serta batas-batas etis yang menyertainya. Dari sinilah muncul pertanyaan penting: apakah Al-Qur’an membenarkan kekerasan terhadap siapa saja yang berada di pihak lawan?
Buku ini mengajak pembaca menelusuri persoalan tersebut melalui penafsiran sepuluh mufasir—lima mufasir klasik dan lima mufasir modern—terhadap ayat-ayat perang dalam QS. al-Baqarah/2:190–193, QS. al-Taubah/9:5, 29, 36, dan QS. al-Hajj/22:39.
Kajian ini menemukan bahwa meskipun istilah “non-kombatan” merupakan istilah modern dan tidak digunakan secara teknis oleh para mufasir klasik, substansi perlindungan terhadap mereka yang tidak terlibat dalam peperangan telah hadir dalam tradisi tafsir. Perempuan, anak-anak, orang tua, rohaniwan, pekerja, dan pihak lain yang tidak terlibat dalam permusuhan ditempatkan dalam kerangka perlindungan.
Lebih dari sekadar membahas siapa yang boleh diperangi, buku ini mengungkap prinsip yang lebih mendasar: identitas agama, etnis, atau kelompok tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai sasaran perang. Kebolehan menggunakan kekuatan berkaitan dengan agresi, keterlibatan nyata dalam permusuhan, pelanggaran perjanjian, dan kondisi konflik yang konkret. Ketika sebab permusuhan berhenti, dasar untuk melakukan serangan pun harus berhenti.
Dengan mempertemukan tafsir klasik dan modern, buku ini menunjukkan bahwa membaca ayat-ayat perang membutuhkan kehati-hatian terhadap konteks, hubungan antarayat, konsep naskh, perjanjian, dan tujuan hukum. Buku ini juga membuka ruang dialog antara khazanah tafsir Al-Qur’an dan wacana perlindungan manusia dalam konflik kontemporer—tanpa menyamakan keduanya secara sederhana.
Pada akhirnya, persoalan perang dalam Al-Qur’an bukan hanya tentang kapan seseorang boleh berperang, tetapi juga tentang siapa yang tidak boleh diperangi.
Sebuah kajian tentang Al-Qur’an, perang, kemanusiaan, dan batas-batas kekerasan yang relevan untuk dibaca di tengah berbagai konflik dunia kontemporer
