Perlindungan Hukum Kāfil Menuju Keadilan Substantif dalam Pembiayaan Syariah di Indonesia
| Judul |
Perlindungan Hukum Kāfil |
| Penulis |
Nurhidayati |
| Jumlah Halaman | 496 |
| ISBN | dalam proses |
| Harga | 90.000 |
Sinopsis:
Dalam praktik pembiayaan syariah di Indonesia, penjamin perseorangan (kāfil) sering berada pada posisi yang rentan. Meskipun hanya bertindak sebagai pihak yang membantu menjamin kewajiban debitur berdasarkan prinsip tolong-menolong, kāfil kerap dibebani tanggung jawab yang setara dengan debitur ketika terjadi wanprestasi. Akibatnya, penjamin dapat menghadapi risiko hukum dan kerugian yang besar, meskipun tidak menikmati manfaat langsung dari pembiayaan tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip keadilan dalam penjaminan syariah benar-benar terlaksana.
Secara normatif, akad kafālah merupakan akad tabarru‘ yang berlandaskan kemaslahatan dan perlindungan terhadap para pihak. Namun, dalam praktik perbankan syariah, konsep tersebut sering kali tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketimpangan antara prinsip syariah dan implementasi hukum menyebabkan posisi kāfil menjadi pihak yang paling rentan dalam sengketa pembiayaan.
Buku ini mengupas berbagai persoalan yang melingkupi perlindungan hukum bagi kāfil melalui pembahasan regulasi, praktik perbankan syariah, dan putusan peradilan agama. Pembahasan ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi antara bank, debitur, dan penjamin yang menyebabkan posisi kāfil menjadi pihak yang paling rentan dalam sengketa pembiayaan. Di tengah berkembangnya industri keuangan syariah, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan hukum bagi penjamin masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Berangkat dari persoalan tersebut, buku ini menawarkan model perlindungan hukum kāfil yang berlandaskan maqāṣid al-syarī‘ah sebagai upaya mengembalikan akad kafālah pada spirit keadilan yang menjadi tujuan utama syariah. Melalui gagasan reformulasi regulasi, perbaikan praktik kontraktual, dan penguatan peran peradilan, buku ini berupaya menghadirkan kerangka penjaminan syariah yang lebih adil, proporsional, dan mampu memberikan perlindungan yang seimbang bagi seluruh pihak yang terlibat.
