Fiqih Peradaban; Membongkar Kekeliruan Logika Narasi di Media Sosial

whatsapp image 2026 01 08 at 14.20.54 web
Judul Fiqih Peradaban; Membongkar Kekeliruan Logika Narasi di Media Sosial
Penulis

Drs. H. Ahmad Rifqi Muchtar, MA

Dr. M. Ali Wafa, MA.

Jumlah Halaman 109
ISBN dalam proses
Harga 50.000

Sinopsis:

Buku ini mengkaji secara kritis narasi keagamaan dan kebangsaan yang dikembangkan oleh organisasi Islam transnasional dan afiliasinya melalui media sosial. Fokus utama kajian ini adalah pada upaya kelompok-kelompok tersebut membenturkan Pancasila dengan Al-Qur’an, seolah-olah ideologi negara bertentangan dengan ajaran Islam. Melalui analisis mendalam, buku ini menunjukkan bahwa narasi semacam itu dibangun di atas kesalahan logika yang serius, khususnya dalam bentuk perbandingan yang tidak sebanding (not apple to apple) dan generalisasi berlebihan (over generalization).

Hasil penelitian menegaskan bahwa Al-Qur’an sebagai wahyu ilahi bersifat universal dan absolut, sedangkan Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yang bersifat nisbi, subjektif, dan kontekstual, yang dirumuskan untuk menjawab realitas sosial Indonesia yang majemuk. Oleh karena itu, Pancasila tidak dapat diposisikan sebagai tandingan Al-Qur’an, melainkan sebagai manifestasi nilai-nilai universal Islam yang diterjemahkan ke dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

Buku ini juga menempatkan konsep fikih peradaban sebagai kerangka utama dalam membaca relasi agama dan negara. Fikih dipahami sebagai produk ijtihad yang dinamis dan kontekstual, sehingga hukum Islam tidak dapat dilepaskan dari realitas sosial, budaya, dan kebangsaan tempat ia diterapkan. Dalam konteks Indonesia, fikih peradaban menjadi dasar etik dan intelektual bagi umat Islam untuk beragama sekaligus bernegara secara harmonis.

Dalam kerangka tersebut, buku ini menilai kebijakan pemerintah Indonesia dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan mencabut legalitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai langkah yang tepat dan sah secara hukum maupun etika kemaslahatan. Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa aktivitas kedua organisasi dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, berpotensi menimbulkan konflik sosial, serta membahayakan keutuhan NKRI. Dengan merujuk pada prinsip kemaslahatan dalam Islam, buku ini menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus diarahkan untuk mencegah kemudaratan dan menjaga kepentingan umat serta bangsa secara keseluruhan.

Melalui pendekatan yang kritis, argumentatif, dan kontekstual, Fiqih Peradaban; Membongkar Kekeliruan Logika Narasi di Media Sosial diharapkan menjadi rujukan penting bagi akademisi, mahasiswa, dai, aktivis, dan masyarakat luas dalam memahami Islam secara rasional, damai, dan selaras dengan kehidupan kebangsaan Indonesia.

 
 

Scroll to Top